Search
Close this search box.

15 ASN Sukabumi Ajukan Cerai, Dipicu Konflik Rumah Tangga Hingga Ekonomi

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah. /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi merespons soal fenomena pegawai yang mengajukan cerai setelah mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menyatakan kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sukabumi.

“Saya mendengar di kabupaten dan kota lain baru diangkat langsung mengajukan cerai. Alhamdulillah di Kabupaten Sukabumi PNS atau PPPK yang baru diangkat di tahun 2025 tidak ada satupun yang mengajukan cerai,” ujar Ganjar.

Adapun yang tercatat di BKPSDM Kabupaten Sukabumi sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cerai hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ganjar menegaskan kembali bahwa para ASN yang mengajukan cerai bukan ASN yang diangkat di tahun 2025.

Ganjar menjelaskan bahwa faktor-faktor pemicu perceraian masih berkutat pada konflik dalam rumah tangga yang tak kunjung ada jalan keluarnya.

“Penyebabnya kebanyakan keributan secara terus menerus tanpa ada solusi kemudian suaminya menikah lagi dan meninggalkan rumah, yang terakhir masalah ekonomi,” ujarnya.

Ganjar menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PNS dan PPPK merupakan pegawai pemerintah yang terikat pada aturan kepegawaian. Oleh karena itu, perceraian harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Ganjar, apabila ada ASN yang mengajukan perceraian maka BKPSDM berupaya untuk memediasi pasangan suami istri tersebut dengan harapan perceraian tidak terjadi. Namun apabila mediasi sudah dilakukan dan ternyata tidak bisa bersama kembali maka akan terbit surat cerai dari PPK.

”Ketika tidak bisa bersama kembali apa boleh buat kita terbitkan untuk surat cerai atau surat izin cerai dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :