Search
Close this search box.

Dibuka Pendaftaran Anggota Komite Tanggung Jawab Digital 2024-2027 untuk Jurnalisme Berkualitas

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Pers, dalam upaya mendukung jurnalisme berkualitas sesuai amanah Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Platform Digital, telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut. Tim seleksi ini bertugas menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut.

Komite ini akan terdiri dari anggota yang dipilih dari berbagai unsur:

1. Unsur Dewan Pers

Maksimal 5 orang, dipilih melalui seleksi oleh Tim Seleksi Dewan Pers.

2. Unsur Pakar

Maksimal 5 orang, dipilih oleh Kemenko Polhukam.

3. Unsur Kementerian Kominfo

Diwakili oleh 1 orang, ditunjuk oleh Kementerian Kominfo.

Pendaftaran dan Persyaratan

Tim Seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi di [www.timsel.dewanpers.or.id](https://timsel.dewanpers.or.id).

Di situs tersebut, calon peserta dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran secara lengkap.

Kriteria dan Persyaratan

A. Syarat Umum

  1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait, serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha, dan perkembangan teknologi digital.
  2. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional yang baik (dinyatakan dalam surat pernyataan).
  3. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital dalam 5 tahun terakhir.

B. Syarat Khusus untuk Unsur Dewan Pers

  1. Memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
  2. Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa bantuan AI).
  3. Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan, dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).
  4. Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.
Baca Juga :  Gunung Dukono Meletus, Dua Pendaki WNA Tewas

C. Syarat Administrasi

  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan tim seleksi.
  2. Menyerahkan SKCK.
  3. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
  4. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
  5. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4×6.
  7. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
  8. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
  9. Pernyataan bersedia diverifikasi.
  10. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
  11. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.

Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 hingga paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran di www.timsel.dewanpers.or.id atau https://timsel.dewanpers.or.id

Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui laman resmi tersebut.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :