VISI.NEWS | JAKARTA – Penetapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Perwira menengah itu kini terancam hukuman pidana paling lama seumur hidup, seiring komitmen Polri melakukan “bersih-bersih” internal tanpa pandang pangkat.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan ancaman hukuman terhadap Didik tidak main-main. Ia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Isir dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Meski telah berstatus tersangka, Didik belum dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini ia masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” jelas Isir.
Keterlibatan Didik terungkap dari pengembangan perkara yang lebih dulu menyeret Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, serta dua butir pil Happy Five.
Polri menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus ini.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Isir.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang tersangkut kasus narkotika justru dilakukan dengan standar lebih ketat demi menjaga marwah institusi.
“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kasus ini tak hanya menyeret nama seorang perwira, tetapi juga menjadi ujian komitmen penegakan hukum di internal kepolisian, bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. @kanaya