VISI.NEWS | JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) telah berhasil melewati salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukannya. Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengeluarkan surat persetujuan harmonisasi untuk RPP tersebut, menandakan langkah maju menuju pengesahan oleh Presiden.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Muhammad Adib Abdushomad, menyampaikan bahwa setelah harmonisasi ini, tahap berikutnya adalah pengajuan RPP kepada Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden. “Menteri Agama akan segera menyampaikan surat kepada Presiden untuk penetapan atau pengesahan RPP Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ungkap Adib dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (20/8/2024).
Adib juga menyoroti panjangnya proses penyusunan RPP ini yang memakan waktu hampir tiga tahun. “Proses pembahasan RPP ini sudah cukup panjang, kurang lebih tiga tahun,” lanjutnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi ini dalam memastikan kerukunan antarumat beragama di Indonesia tetap terjaga dan dipelihara dengan baik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, menambahkan bahwa setelah RPP ini ditetapkan oleh Presiden, Kementerian Agama akan segera menyusun ketentuan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). “Kementerian Agama segera memproses atau menyusun Rancangan Peraturan Menteri tersebut, agar begitu Perpres ini ditetapkan oleh Presiden, peraturan ini bisa dibentuk dan juga dilaksanakan sebagai pelengkap dari Perpres tersebut,” jelas Imam.
Baca Juga : Pidato Kenegaraan Presiden RI Warnai Rapat Forkopimda Kota Bandung untuk HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Dengan selesainya tahap harmonisasi dan persetujuan ini, langkah menuju pengesahan RPP Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama semakin dekat. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keberagaman dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Hingga saat ini, berbagai pihak telah menanti dengan antusias hasil dari proses panjang ini, yang akan menjadi landasan penting bagi kehidupan beragama di Tanah Air. Harapannya, dengan adanya Perpres ini, kerukunan umat beragama dapat terus dipertahankan dan menjadi modal besar bagi pembangunan bangsa.
@rizalkoswara