Search
Close this search box.

Hendak Menyamar Jadi ABK, Dua Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Ditangkap di Indramayu

Dua tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Indramayu Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | INDRAMAYU – Upaya pelarian dua tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Indramayu akhirnya terhenti. Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29) ditangkap aparat kepolisian setelah sepekan melarikan diri ke sejumlah kota di Pulau Jawa, termasuk Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap saat hendak bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Indramayu, sebagai upaya penyamaran agar bisa lepas dari kejaran polisi.

“Pengakuan tersangka, mereka sempat ke Jakarta, lalu berpindah ke Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Karena kebingungan dan merasa terus diburu, mereka akhirnya kembali ke Indramayu dengan niat menjadi ABK,” ujar Hendra dikutip dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menambahkan bahwa pelarian keduanya berlangsung tanpa arah yang jelas. Selama sepekan, mereka hanya berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan.

“Saat itu belum ada keputusan mereka akan tinggal di mana. Mereka sadar tengah diburu dan merasa tidak ada tempat yang benar-benar aman,” kata Fajar.

Menurutnya, Ririn dan Prio akhirnya memutuskan untuk menjadi ABK karena pekerjaan itu memungkinkan mereka berada di laut lepas selama berbulan-bulan, sehingga dianggap sebagai cara terbaik untuk menghilang dari radar polisi.

“Menjadi ABK memungkinkan mereka berlayar antara enam sampai delapan bulan. Tapi sebelum mereka benar-benar berlayar, tim kami berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang sempat menggemparkan warga setempat.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. @salman

Baca Berita Menarik Lainnya :