Search
Close this search box.

Ibu dan Anak Terlibat Pembunuhan Seorang Pemuda di Sukabumi

Para pelaku pembunuhan seorang pemuda di wilayah Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang pemuda di Sukabumi menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh rekannya. Korban bernama Diki Jaya (21) itu ditikam pisau hingga terkapar tak bernyawa.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah N (19), G (20), J (18), dan E (48). N yang merupakan pelaku utama adalah anak dari E.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan pembunuhan terjadi di wilayah Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (21/9/2024) malam.

“Pada malam kejadian, tersangka N bersama rekannya G mendatangi korban di sebuah warung di kawasan Citepus. Mereka mengajak korban untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan dugaan pencurian handphone. Pembicaraan tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil minum alkohol,” kata Samian.

Ketika berada di pinggir pantai, tiba-tiba N menikam korban di bagian leher. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang hingga korban tewas. Selanjutnya, pelaku bersama rekannya G serta J berusaha menguburkan korban di pinggir pantai.

Setelah itu, tersangka E yang diduga menjadi dalang penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun daerah Cisolok, guna menyembunyikan kejahatan.

Kebun di daerah Cisolok itu tepatnya berada di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru. Jasad korban ditemukan oleh warga pada Minggu (29/9/2024) pagi atau sekitar 8 hari dari kejadian. Dari penemuan mayat itu polisi melakukan penyelidikan hingga terungkapnya kasus ini.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan terhadap korban. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah cangkul yang diduga digunakan para tersangka saat berusaha mengubur jasad korban di pantai.

Baca Juga :  VISI | Berbohonglah Sebelum Dilarang!

Pakaian milik korban juga turut diamankan, termasuk sebuah jaket berwarna hitam cream dengan tulisan Kamikaze, sebuah celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah. Selain itu, barang bukti lainnya berupa celana panjang levis berwarna hitam yang juga milik korban. Sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa plat nomor juga digunakan sebagai bagian dari barang bukti.

“Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Samian.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, mereka dijerat dengan Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :