VISI.NEWS | BANDUNG – Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam di Jawa Barat dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjaga kawasan konservasi agar tidak terus mengalami penyusutan akibat pembangunan komersial dan permukiman.
Menurut Dedi Mulyadi, penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan diperlukan untuk menekan potensi bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap maraknya pembangunan vila, kawasan wisata, hingga perumahan di daerah resapan air dan kawasan hijau yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Fokus Lindungi Kawasan Konservasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki sejumlah kewenangan untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan yang berpotensi merusak keseimbangan ekologis.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pengawasan terhadap pemanfaatan lahan guna memastikan keberlangsungan fungsi kawasan lindung dan ekosistem lingkungan tetap terjaga.
Pengawasan itu dilakukan terhadap berbagai aktivitas pembangunan yang dinilai dapat mengurangi daya dukung lingkungan, terutama di kawasan hutan, perkebunan, daerah resapan air, hingga wilayah pegunungan yang rawan longsor.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga melakukan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi bersama pemilik lahan agar kawasan yang telah berubah fungsi dapat dipulihkan secara bertahap.
Pemprov Siapkan SDM dan Pendanaan
Dalam aturan tersebut, gubernur juga menyiapkan dukungan sumber daya untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan. Dukungan itu meliputi penyediaan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan dan rehabilitasi kawasan terdampak.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait agar kebijakan berjalan efektif di seluruh kabupaten dan kota.
Langkah penghentian izin pembangunan ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Jawa Barat dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana yang dipicu kerusakan kawasan hijau.
Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah akan lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan, terutama di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
@uli