Search
Close this search box.

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tersenyum Lepas Usai Tinggalkan Lapas Pondok Bambu

JESSICA KUMALA
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida yang menggemparkan publik, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur/instagram/tangkap layar

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida yang menggemparkan publik, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pada Minggu (18/8/2024), Jessica keluar dari lapas dengan senyuman lepas yang menyiratkan kelegaan. Ia menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari yang membuatnya bisa menikmati pembebasan bersyarat.

Dengan mengenakan baju berwarna biru tua, Jessica yang sudah berada di dalam sebuah mobil minibus hitam tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada para awak media yang telah menunggu di luar lapas sejak pagi hari. Meski banyak pertanyaan yang ingin diajukan oleh wartawan, Jessica memilih untuk diam dan segera meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, turut hadir dalam momen tersebut, namun ia juga enggan memberikan banyak komentar terkait pembebasan ini. “Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas untuk tanda tangan penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” ungkap Otto singkat kepada media di Lapas Pondok Bambu.

Proses pembebasan Jessica diawali dengan serangkaian prosedur administrasi yang harus dilalui, termasuk penandatanganan dokumen di Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelah semua proses tersebut selesai, Jessica secara resmi akan diserahkan kepada orang tuanya dan tim kuasa hukumnya yang telah menunggu di lokasi.

Baca Juga : Sambut Baik SiPemuda, Warga Gedangan Tanya Cara Pembebasan Bersyarat

Kasus pembunuhan kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso sempat menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni minuman kopi yang dikonsumsinya. Sejak saat itu, nama Jessica menjadi sorotan dan perbincangan hangat di berbagai media.

Baca Juga :  Menopause Kadang Dianggap Sebagai 'Pembebasan', Mengapa?

Kini, setelah delapan tahun berlalu, Jessica akhirnya bisa menikmati kebebasannya kembali. Meski begitu, pembebasan bersyarat ini tidak serta merta menghentikan berbagai spekulasi dan perbincangan publik tentang kasus yang telah menjadi sejarah kelam di Indonesia ini.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :