Search
Close this search box.

Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos dan Muller Bersaudara Resmi Ditahan Sejak Kamis

Ilustrasi Penahanan./visi.news./borobudur

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos, Kota Bandung, dan Muller bersaudara kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi menahan dua tersangka, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa duo Muller bersaudara tersebut sudah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan oleh warga Dago Elos sejak Agustus 2023.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” kata Jules pada Jumat (19/7/2024).

Jules menegaskan bahwa keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar menargetkan agar pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024). “Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka, baik HHM maupun DRM, paling lambat Senin besok. Saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya,” ucap Jules.

Duo Muller bersaudara itu dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati oleh ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini memicu bentrokan antara polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai bahwa upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung kemudian diarahkan untuk dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Baca Juga :  Program MBG di Sukabumi Jangkau 923 Ribu Penerima Manfaat, dari Balita hingga Santri

Dalam siaran persnya, Tim Advokasi Dago Elos, Rifqi Zulfikar, menyebutkan bahwa tiga orang dari keluarga Muller dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller yang diklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu. “Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha,” kata Rifqi dalam keterangannya pada Selasa (15/8/2023).

Klaim ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller. Namun, warga Dago Elos mengaku menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang ditemukan warga menunjukkan bahwa George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya, seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger kala itu.

Melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan oleh warga Dago Elos. “Dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung,” ucap Rifqi.

Baca Juga :  Jabar Stop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :