VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah resmi menyetujui formasi penghulu yang diusulkan oleh Kementerian Agama, mencakup jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Langkah ini dianggap sebagai berkah bagi para penghulu yang telah memenuhi syarat untuk naik jabatan.
Anwar Saadi, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan peluang signifikan bagi para penghulu untuk terus berkembang dalam karier mereka. “Sebanyak 568 Penghulu Ahli Muda memenuhi syarat untuk naik jabatan ke jenjang Penghulu Ahli Madya,” ujar Anwar saat ditemui di Jakarta pada Selasa (27/8/2024).
Anwar menjelaskan, formasi ini memungkinkan para penghulu untuk melanjutkan karier hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Jabatan fungsional penghulu, katanya, memiliki beberapa tingkatan mulai dari Penghulu Ahli Pertama hingga Ahli Utama dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun. “Tanpa formasi ini, penghulu akan terhenti pada usia 58 tahun sebagai batas masa pensiun,” ungkap Anwar.
Persetujuan ini melibatkan 7.356 formasi kenaikan jabatan fungsional penghulu, dengan rincian 1.822 Penghulu Ahli Pertama, 2.553 Penghulu Ahli Muda, dan 2.981 Penghulu Ahli Madya. Prosesi penyerahan persetujuan tersebut digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada 12 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga : Sekjen Kemenag RI Terima Audiensi Pemkot Medan, Bahas Rencana Hibah Aset BMN dan BMD
Anwar juga berharap para penghulu dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya penguasaan berbagai keahlian, seperti hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta keterampilan komunikasi yang baik di masyarakat.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa penghulu harus memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan. “Penghulu diharapkan mampu menulis isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta melakukan pencegahan terhadap potensi konflik di wilayahnya. Sebagai administrator dan mufti, penghulu harus memiliki pemahaman agama yang luas dan inklusif,” tandasnya.
@rizalkoswara