Search
Close this search box.

KMPKP Apresiasi DKPP atas Pemberhentian Hasyim Asyari dari KPU

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. /ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menyampaikan apresiasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

KMPKP menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap adalah langkah terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dalam lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dalam putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terbukti adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu yang menciptakan hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan pengadu sebagai perempuan yang tidak dapat menentukan kehendaknya secara bebas. DKPP menegaskan bahwa Hasyim Asyari telah menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai Ketua KPU untuk keuntungan pribadi dan melakukan tindakan asusila.

Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Menurut data DKPP, kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu meningkat tajam. Pada periode 2017-2022, terdapat 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Angka ini meningkat menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Berbagai kasus ini mencakup pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.

Rekomendasi KMPKP

KMPKP menilai bahwa putusan DKPP ini adalah langkah tegas yang harus menjadi preseden untuk mengukuhkan perlindungan perempuan dalam pemilu. KMPKP juga menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:

1. Dukungan bagi Korban: KMPKP mendukung dan mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asyari.

2. Penerapan Sanksi: DKPP didesak untuk konsisten menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika serupa di masa depan.

Baca Juga :  Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaan Puasa Arafah 2025

3. Pembenahan KPU: KPU harus segera membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, khususnya menjelang Pilkada 2024.

4. Kepemimpinan KPU: KPU perlu menentukan Ketua definitif setelah pelantikan anggota PAW untuk memastikan konsolidasi dan pembenahan internal.

5. Perlindungan Korban: Publik dan media massa diminta untuk menghormati hak dan privasi korban guna mencegah trauma lebih lanjut.

Studi Kalyanamitra

Studi Kalyanamitra pada 24 Juni 2024 mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender dalam Pemilu 2024 disebabkan oleh ideologi patriarki, norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya regulasi, serta impunitas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemilu berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan.

KMPKP berharap bahwa dengan pemberhentian Hasyim Asyari, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan:

1. Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
2. Listyowati, Yayasan Kalyanamitra
3. Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID
4. Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT
5. Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem
6. Titi Anggraini, Wakil Koordinator MPI, Dosen Pemilu FHUI
7. Egi Primayogha, Kadiv Korupsi Politik ICW
8. Wirdyaningsih, Dosen FHUI, Anggota Bawaslu 2008-2012
9. Wahidah Suaib, MPI, Anggota Bawaslu 2008-2012
10. Valentina Sagala, Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan
11. Intan Bedisa, Communication INFID

@uli

 

Baca Berita Menarik Lainnya :