Search
Close this search box.

KPK RI Buka Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Masa Jabatan 2024-2029, Ini Syaratnya

KPK./merdeka.com/dwi narwoko/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi bagi calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan di Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat.

Pengumuman dengan Nomor: 02/PANSEL-KPK/06/2024 ini mengundang seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Berikut ketentuan dan tata cara pendaftaran seleksi:

A. Persyaratan

1. Pimpinan KPK
– Warga Negara Indonesia.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
– Berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
– Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
– Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
– Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
– Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
– Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Pengawas KPK
– Warga Negara Indonesia.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Memiliki integritas moral dan keteladanan.
– Berkelakuan baik.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
– Berusia minimal 55 tahun.
– Berpendidikan minimal S1.
– Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
– Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
– Tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas.
– Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jabar Stop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Pimpinan KPK:
– Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai).
– Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman tersebut.
– Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1) Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00.
2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6).
3) Kartu Tanda Penduduk.
4) NPWP.
5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi.
6) Surat pernyataan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun.
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah.
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku.
9) Surat pernyataan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
10) Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
11) Surat pernyataan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
12) Surat pernyataan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
13) Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”.

2. Dewan Pengawas KPK:
– Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai).
– Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman tersebut.
– Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1) Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00.
2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6).
3) Kartu Tanda Penduduk.
4) NPWP.
5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi.
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku.
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah.
8) Surat pernyataan bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
9) Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
10) Surat pernyataan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas.
11) Surat pernyataan bersedia mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
12) Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”.

Baca Juga :  Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

C. Ketentuan Lain-Lain
– Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan.
– Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
– Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
– Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
– Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK.
– Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi KPK https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024 melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di https://apel.setneg.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi di Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, Telp. (021) 3840554, Fax. (021) 3840554, atau melalui email: pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :