Search
Close this search box.

KPK Tahan Bos PT SMJL Terkait Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengusaha sekaligus pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kamis (28/8/2025).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Hendarto diduga menerima manfaat kredit melalui manipulasi memorandum analisis pembiayaan (MAP) bersama pejabat LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan.

Pada periode 2014–2015, PT SMJL memperoleh kredit investasi ekspor senilai Rp 950 miliar dan kredit modal kerja Rp 115 miliar. Sementara PT MAS mengantongi fasilitas pembiayaan sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 670 miliar). Namun, lahan perkebunan sawit PT SMJL ternyata berada di kawasan hutan lindung tanpa izin usaha, sementara PT MAS dianggap tidak layak menerima pinjaman.

Alih-alih dipakai untuk mengembangkan usaha, dana kredit itu justru digunakan Hendarto untuk membeli aset pribadi, kendaraan, membiayai kebutuhan keluarga, hingga berjudi.

KPK menjerat Hendarto dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan untuk 20 hari pertama hingga Selasa (16/9/2025).

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka lain dari pihak LPEI dan PT Petro Energy. Skandal kredit ekspor ini ditaksir merugikan negara sekitar USD 60 juta atau setara Rp 900 miliar.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :