Search
Close this search box.

Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin, Sembilan Pelanggar Dikenakan Denda $2.666

Sebuah gambar yang diambil pada 23 Juni 2020 menunjukkan tenda peziarah yang terletak di antara tempat suci Arafah dan Mina di kota suci Mekah, Arab Saudi. /AFP

Bagikan :

VISI.NEWS – Sembilan orang yang melanggar izin melakukan ibadah haji di tengah pembatasan Covid-19 di Arab Saudi didenda masing-masing $2.666 (10.000 Riyal Saudi), pasukan keamanan mengumumkan Sabtu (17/7/2021).

Para pelanggar ditangkap karena mencoba untuk mengambil bagian dalam ritual ibadah tanpa mengantongi izin yang diperlukan.

Hanya sekitar 60.000 orang yang diberikan izin untuk mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Pada tahun-tahun prapandemi, lebih dari dua juta orang menghadiri ritual ibadah haji yang berlangsung selama seminggu.

Para pelanggar ditemukan petugas di distrik Mina Mekah, atau dikenal sebagai ‘kota tenda’, yang menampung para peziarah setiap tahun.

Juru bicara pasukan keamanan haji Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita resmi Saudi SPA bahwa siapa pun yang berusaha mencapai Masjidil Haram, daerah sekitarnya, atau tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat selama minggu haji (Juli 17-22) yang tidak memiliki izin pelaksanaan ibadah haji akan didenda.@mpa/al arabiya

Baca Berita Menarik Lainnya :