VISI.NEWS | PEKANBARU – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri dan seorang ibu rumah tangga, Renti (46). Marisa, yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, menabrak Renti yang sedang berjalan kaki, menyebabkan Renti tewas di tempat kejadian.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers yang digelar sore ini minggu (4/8/2024), menyatakan bahwa Marisa Putri terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. “Terhadap pelaku MP alias Marisa, kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Jeki, didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kejadian ini mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat. Warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut mengatakan bahwa mobil yang dikendarai Marisa melaju sangat kencang dan tampak hilang kendali sebelum menabrak Renti. “Kami semua kaget dan tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi di lingkungan kami,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi shock dan berduka. Suami korban, Sugiarto, mengatakan bahwa istrinya adalah sosok yang baik dan penyayang. “Renti adalah ibu yang luar biasa, kami semua sangat kehilangan,” ucap Sugiarto dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi muda di Pekanbaru. Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama para pengemudi muda, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Kita semua harus lebih berhati-hati di jalan raya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Jeki.
Kini, Marisa Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terhadapnya sedang berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
@rizalkoswara