VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10 persen dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Yassierli menegaskan, penentuan upah minimum dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum ini beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pemerintah juga melibatkan akademisi untuk mengkaji formula kenaikan upah 2026.
“Masih kita kaji (formulanya), kita juga minta dari akademisi mengkajinya, jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian dari situ baru kita tinjau. Saya belum bicara detail karena masih panjang prosesnya,” jelasnya.
Untuk 2025, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata 6,5 persen di seluruh provinsi. Namun, untuk tahun depan, angka pasti kenaikan belum ditentukan.
Sementara itu, ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menggelar demonstrasi sejak pukul 10.15 WIB. Mereka menyuarakan enam tuntutan, termasuk penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta pembentukan Satgas PHK. Buruh menekan pemerintah agar menaikkan upah minimum 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen.
@ffr