Search
Close this search box.

Netty Prasetiyani Aher Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Netty meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut, yang menurutnya dapat menimbulkan anggapan legalitas hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja.

Netty mengungkapkan kekhawatirannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Dia juga mempertanyakan adanya penyebutan mengenai ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ bagi anak sekolah dan remaja dalam PP tersebut. “Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” ungkap Netty.

Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat aturan yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Atas dasar itu, Netty meminta pemerintah untuk meninjau ulang PP tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tutupnya.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :