VISI.NEWS | BANDUNG – Di Indonesia, pengelolaan limbah elektronik, atau e-waste, masih belum ditangani dengan serius dan sesuai standar yang diperlukan. Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2021, rumah tangga di Indonesia menyumbang sebanyak 2 juta ton e-waste, dengan Pulau Jawa menjadi penyumbang terbesar, mencapai 56% dari total tersebut.
Sampah elektronik merupakan jenis limbah yang berbahaya dan beracun. Regulasi yang belum optimal dalam pengelolaannya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Limbah ini mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, mangan, timbal, lithium, dan kadmium.
Saat ini, Jepang dikenal sebagai negara dengan sistem pengelolaan e-waste terbaik. Banyak perusahaan elektronik yang diwajibkan untuk bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan baik dari pabrik maupun konsumen. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai regulasi pengelolaan e-waste di Indonesia.
Sebuah studi dari waste4change memperkirakan bahwa limbah elektronik yang dihasilkan Indonesia akan mencapai 3.200 kiloton pada tahun 2040. Ini menunjukkan bahwa rata-rata 10 kilogram e-waste akan dihasilkan setiap tahunnya, dan angka ini kemungkinan akan meningkat seiring dengan perkembangan teknologi.
Dalam laporan KLHK 2021, hanya 17,4% dari total 2 juta ton e-waste yang dikelola dengan baik. Sebagian besar dari limbah ini hanya menumpuk di rumah atau dibuang di tempat pembuangan tanpa pengelolaan yang memadai.
Limbah elektronik yang dihasilkan bervariasi, termasuk baterai, kabel, bohlam, kipas angin, perangkat komputer, tabung TV, mesin cuci, dan alat elektronik lainnya. Limbah-limbah ini sering kali ditemukan di tempat pembuangan, bercampur dengan jenis sampah lainnya.
Sangat penting untuk mengelola limbah elektronik ini dengan standar yang sesuai, mengingat masuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
Menurut Katadata, tantangan utama dalam pengelolaan e-waste di Indonesia adalah urusan komponen khusus, khususnya logam berat yang termasuk kategori B3. Meskipun logam tersebut dapat didaur ulang, proses pengolahannya harus dilakukan dengan sistem fisika agar tidak menyebabkan polusi udara.
Pemerintah kini tengah memperkuat aksi dalam pengelolaan limbah elektronik atau e-waste. Diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, produsen perangkat elektronik, serta masyarakat.
Secara konsisten, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa pengelolaan sampah elektronik dilakukan sesuai dengan berbagai standar yang berlaku. Selain itu, pengelolaan tersebut juga harus mengikuti regulasi terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Beberapa peraturan yang mengatur pengelolaan sampah elektronik antara lain:
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- PP Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun 2014, pengelolaan sampah elektronik diharuskan dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini, terdapat enam lembaga swasta yang telah terdaftar di KLHK, yang berfungsi untuk mengangkut, mengolah, dan mendaur ulang e-waste.
Selain itu, partisipasi dari produsen dan distributor produk elektronik menjadi sangat penting. Mereka berkewajiban untuk turut serta dalam pengelolaan serta daur ulang sampah dari produk yang mereka pasarkan.
Salah satu strategi yang bisa diterapkan adalah sistem “take back,” di mana produsen atau distributor menerima kembali produk mereka yang sudah rusak untuk dikelola sesuai dengan standar dan prinsip tanggung jawab. @ffr