Search
Close this search box.

Polemik Ijazah, Aturan KPU No 731 Tahun 2025 Hanya Berumur Satu Hari

Ilustrasi ijazah palsu. /visi.news/deni ramdhani

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Di tengah polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses publik terhadap dokumen Capres dan Cawapres, termasuk ijazah. Namun, aturan yang dibuat hanya bertahan satu hari sebelum akhirnya dibatalkan akibat kritik tajam dari berbagai pihak. Apa yang sebenarnya menjadi latar belakang keputusan tersebut, dan apakah KPU benar-benar melindungi pihak tertentu?

Pengamat Politik Hendri Satrio, yang hadir dalam acara The Prime Show di iNews, menanggapi polemik ini dengan tajam. Menurutnya, langkah KPU tersebut mencerminkan kebingungan dalam memahami aturan yang ada. “KPU seakan-akan ingin mencoba kebijakan ini, tanpa mempertimbangkan reaksi masyarakat,” kata Hendri, Rabu (18/9/2025). Ia juga menilai bahwa kebijakan seperti ini justru memperburuk situasi, mengingat publik semakin membutuhkan transparansi terhadap calon pemimpin mereka.

Polemik ini berawal dari aturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dan surat tanda tamat belajar. Keputusan ini disahkan dengan alasan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, aturan yang hanya bertahan sehari ini dengan cepat menuai kritik, sehingga akhirnya dibatalkan oleh KPU. Kritik ini datang dari berbagai kalangan yang merasa bahwa kebijakan tersebut mengarah pada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk Presiden Jokowi dan putranya, Gibran.

Dalam konteks ini, kritikan semakin keras seiring dengan dugaan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk menghindari masalah hukum terkait ijazah Jokowi dan Gibran yang tengah digugat. Beberapa pihak menilai bahwa aturan baru itu dimaksudkan untuk menyembunyikan dokumen yang dapat memperburuk citra politik mereka. “Kalau tidak ada yang melindungi, apakah aturan ini bisa diberlakukan begitu saja?” tanya Hendri.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 5 Maret 2026

Mantan Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa polemik ijazah ini telah berlangsung lama. Ia menduga ada pihak-pihak besar yang terus-menerus mempertanyakan keabsahan ijazahnya. Ia pun menekankan bahwa meskipun ijazahnya dipermasalahkan, ia tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Jokowi juga mencurigai adanya kelompok yang sengaja menimbulkan kegaduhan terkait masalah ini.

Sidang gugatan ijazah Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Solo dan telah memicu banyak spekulasi. Sidang tersebut diwarnai dengan protes dari penggugat, yang merasa keberatan dengan keberlanjutan proses hukum yang dinilai terlalu memakan waktu. Sementara itu, gugatan terhadap Gibran terkait ijazahnya sebagai calon wakil presiden juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengalami penundaan akibat pertanyaan mengenai legalitas kuasa hukum.

KPU sendiri telah menegaskan bahwa pembatalan aturan ini bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan untuk menjaga transparansi yang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, publik tetap merasa curiga. Mengapa keputusan yang telah dibuat secepat itu dicabut kembali setelah mendapat kritik keras? Bagaimana KPU mengatasi ketidakpercayaan ini?

Hendri Satrio mengungkapkan bahwa KPU seharusnya lebih terbuka mengenai regulasi ini, mengingat keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting bagi demokrasi. “Polemik ijazah ini tidak seharusnya terjadi. Jika ada yang bisa dibuka, kenapa harus disembunyikan?” tegasnya. Sebagai pengamat, ia merasa bahwa KPU telah gagal dalam memahami pentingnya keterbukaan informasi di tengah era digital ini.

Bagi Hendri, transparansi adalah hal yang tak bisa ditawar, terutama bagi calon pemimpin negara. “Masyarakat berhak mengetahui siapa yang akan memimpin mereka, termasuk latar belakang pendidikan yang menjadi bagian penting dari kredibilitas seorang pemimpin,” ujar Hendri. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi publik untuk meragukan keabsahan dokumen penting seperti ijazah, kecuali ada sesuatu yang disembunyikan.

Baca Juga :  Patung Trump–Epstein Bergaya Titanic Gegerkan Washington

KPU, menurut Hendri, seharusnya dapat lebih bijaksana dalam menyikapi kritik publik. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru membuat masyarakat semakin mempertanyakan integritas lembaga negara. “Transparansi bukan hanya soal menunjukkan dokumen, tapi soal menunjukkan bahwa lembaga negara itu bekerja dengan baik dan jujur,” tambahnya.

Sementara itu, pihak yang mendukung keputusan KPU membatasi akses informasi ini berargumen bahwa perlindungan data pribadi calon presiden dan wakil presiden harus menjadi prioritas. Mereka menyebutkan bahwa kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak pribadi setiap individu, termasuk calon-calon pemimpin negara. Namun, bagi Hendri, aturan yang membatasi akses informasi tersebut justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU.

Dalam penutupan acara The Prime Show, Hendri kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditunda, apalagi dalam konteks pemilihan umum yang akan menentukan masa depan negara. “Kami ingin pemimpin yang terbuka dan bisa dipercaya,” katanya.

Polemik ijazah ini, meski sudah dibatalkan, membuka pelajaran penting tentang bagaimana pentingnya menjaga transparansi dalam pemerintahan. Sementara KPU harus mengelola kepercayaan publik dengan lebih hati-hati, masyarakat tetap berharap bahwa proses pemilu dan pemerintahan tetap berjalan dengan jujur dan terbuka.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :