VISI.NEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota Sukabumi menangkap 7 orang pelaku kasus penganiayaan serta perusakan, mereka merupakan anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menuturkan kejadian berawal dari datangnya anggota Ormas Garis ke kantor PT WOM Finance, Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuannya untuk menanyakan penarikan sepeda motor oleh AM (27) seorang debt collector PT WOM Finance.
Namun yang terjadi adalah cekcok hingga berujung pemukulan oleh E ,seorang anggota Ormas Garis terhadap AM. Perbuatan serupa diikuti anggota Ormas Garis lainnya, selain memukul ada juga yang mendorong. Disaat itu AM dapat melarikan diri menggunakan sepeda motor. “Adapun motor yang ditarik oleh pihak WOM Finance atau AM dibawa debitur yang meminta tolong ke Ormas Garis. Setelah itu Ormas Garis membubarkan diri,” ujar Rita, Minggu (15/9/2024).
Ternyata kasus ini berbuntut panjang, sebab AM merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP). Anggota PP itu berkumpul di Lapangan Merdeka lalu melakukan konvoy hingga berujung pengrusakan kantor Sekretariat Ormas Garis di Kota Paris Timur Gang Masjid, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB.
“Para pelaku ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan perusakan terhadap kantor Sekretariat Ormas Garis dengan cara melempar menggunakan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor tersebut rusak pada bagian kaca dan pintu,” kata Rita.
Dalam kasus ini polisi menangkap 2 orang anggota Ormas Garis yaitu B alias S (47) dengan peran memukul ke arah bagian kepala sebanyak 1 kali, E (39) memukul ke arah kepala sebanyak 3 kali dan mendorong. Adapun satu lagi yaitu M yang juga memukul kepala korban kini berstatus DPO.
Adapun dari ormas Pemuda Pancasila (PP) yang ditetapkan sebagai pelaku dan telah ditangkap adalah BRN (30) dengan peran menendang kaca jendela kantor sekretariat ormas Garis, FSR (39) melemparkan batu ke arah kaca depan dan melakukan pengejaran terhadap anggota Ormas Garis yang ada di lokasi, VA (31) melemparkan batu ke arah kaca depan lalu HP alias E (37) serta GD alias D (28) mengendarai motor ke TKP bersama-sama dengan pelaku lainnya.
“Dalam kasus ini pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan lalu pasal 406 KUHP tentang perusakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Rita.
@andri