Search
Close this search box.

Pupuk Subsidi Hilang Petani Tak Bisa Bercocok Tanam

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Irwan Abu Bakar, bersama Ketua KTNA, H. Nono Sambas./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Menghilangnya pupuk subsidi dari dikeluhkan para petani di sejumlah daerah. Menurutnya di bulan ini srleharusnya sudah memasuki musim tanam. Tapi karena terjadi kelangkaan pupuk, para petani tidak bisa bercocok tanam.

Menyikapi masalah kelangkaan pupuk tersebut, anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Irwan Abu Bakar, mengatakan, kelangkaan pupuk subsidi seolah sudah jadi masalah klasik yang selalu saja berulang.

“Padahal pemerintah sudah meluncurkan Kartu Tani di mana pembelian pupuk diberikan petani sesuai kuota,” katanya via seluler, Kamis (22/10/2020).

Dia menambahkan, kartu tani itu sendiri merupakan sarana akses bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah (e-wallet), sehingga petani diharapkan bisa mendapatkan kepastikan jatah pupuk subsidi. Tanpa Kartu Petani, petani hanya bisa membeli pupuk non-subsidi.

Sementara Dinas Pertanian, lanjut dia, tengah menunggu tambahan kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat terkait dengan langkanya pupuk berubsidi di daerah tersebut. Mengingat kondisi pupuk khususnya urea di Jawa Barat saat ini masih kurang, hanya 65 persen dari kebutuhan. Begitu juga kuota pupuk untuk Kab. Bandung masih kurang.

Pernyataan itu dibenarkan Sekdis Pertanian Kab. Bandung, H. Diar, usai mendampingi audensi dengan Kelompok Kontak Tani Andalan (KTNA), Rabu kemarin (21/10/2020), dan sudah mengajukan penambahan kuota ke pemerintah pusat.

Terkait petani yang berhak tapi belum medapatkan kartu tani, dijelaskan Diar, bisa melakukan pembelian pupuk bersubsidi dapat secara manual yang dapat diperoleh dari PPL.

Di audensi tersebut, imbuh dia, intinya anggota DPRD memastikan bahwa Pemkab Bamdung, dalam hal ini Dinas Pertanian tetap komitmen membantu para petani dalam usahanya, dan memberi solusi terhadap permasalahan pupuk.

“Kami sudah mengirim surat kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, tanggal 23 Juli 2020 lalu dengan nomor 1331,” ujar Diar.

Baca Juga :  Indonesia Taklukkan China, Tempel Jepang di Grup B Piala Asia U-17

Isi dari surat tersebut, dijelaskannya, tentang usulan Penambahan kuota pupuk bersubsidi, Mendorong peningkatan penggunaan pupuk organik, Pengawasan dan Pengendalian melalui monitoring ke kios pengecer pupuk, serta memudahkan Pembelian pupuk bersubsidi dapat secara manual. Dengan menggunakan form manual yang ada di penyuluh pertanian. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :