Raihan BPHTB Kab. Bandung Tahun 2022 Mencapai Lebih 100%

Editor Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan. /visi.news/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOREANG – Pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) Kabupaten Bandung hingga pekan kedua atau 15 Desember 2022 mencapai Rp. 240.351.617.159  (96,14%).

“Hal ini jika dibandingkan dengan target tahun 2021 sudah mencapai 120,42% sehingga harapannya pada akhir Desember 2022 ini melampaui 100% dari target tahun 2022,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, melalui Kabid Pajak 2 Adid Nurulloh, Jumat (16/12/2022).

Sedangkan penerimaan BPHTB keadaan sampai dengan November 2022, kata Adid, mencapai Rp. 226.831.940.017 dengan persentase 90.73% dari target 250.000.000.000.

Adid berharap, tahun 2023 meski dikhawatirkan akan adanya resesi ekonomi, tapi diharapkan tidak sampai mengganggu pendapatan dari sektor ini. “Mudah-mudahan resesi ini tidak terjadi sehingga untuk target BPHTB di tahun yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Dengan definisi tersebut, pengertian BPHTB sama dengan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Inilah penjelasan mengenai apa itu BPHTB. Dalam regulasi teranyar, BPHTB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Terkait hal ini, yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.@mpa/*

Baca Juga :  BOLA WANITA: Piala Pertiwi Resmi Dimulai, Jabar Menyerah 0-7 dari Papua

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Minggu Lagi Insentif Pajak dari Bupati Bandung Berakhir, Wajib Pajak Bisa Segera Bayar PBB

Jum Des 16 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SOREANG – Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah mengeluarkan Perbup No. 302 Tahun 2022 terkait layanan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak di Kab. Bandung. “Sebagai bagian dari pelayanan kepada wajib pajak, Pemkab Bandung telah mengeluarkan Perbup No. […]