Search
Close this search box.

Sidang Putusan Kasus Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini, Ibrahim Arief Hadapi Vonis

Ibrahim Arief jalani sidang kasus korupsi Chromebook./visi.news/msn.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali itu dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.20 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional pada periode 2019 sampai 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Sebelumnya, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Ibam disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang sebelumnya telah divonis penjara masing masing 4 tahun serta 4 tahun 6 bulan.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 sampai 2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan staf khususnya, Jurist Tan. Nadiem dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.

Dalam konteks yang lebih luas, perkara ini tidak hanya menjadi kasus hukum semata, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap tata kelola program digitalisasi pendidikan nasional. Program yang semula ditujukan untuk memperkuat akses teknologi pendidikan justru diduga menyimpang dari prinsip perencanaan dan pengadaan yang semestinya.

Baca Juga :  Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar berbagai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Putusan terhadap Ibrahim Arief dinilai akan menjadi salah satu penanda penting dalam rangkaian panjang penanganan kasus korupsi digitalisasi pendidikan yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Kemendikbudristek. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :