VISI.NEWS | SOREANG – Tahun 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp. 726.030.319.370. Dari jumlah tersebut sebesar 37 persennya atau Rp. 270.100.000.000 dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sedangkan sektor lainnya yang menjadi penyumbang pajak daerah terbesar di Kabupaten Bandung pada tahun 2023 nanti yaitu sektor PBB Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp. 187.000.000.000, dan sektor Pajak Penerangan Jalan yang ditargetkan bisa mencapai Rp. 173.305.074.370,” ungkap Kepala Bapenda Erwan Kusuma Hermawan melalui Kabid Pajak 1 Agus Dani Khoerudin kepada VISI.NEWS, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut diungkapkan, sektor pajak lainnya yang diharapkan memberikan kontribusi atas target pendapatan pajak daerah tahun 2023 dari sektor Pajak Restoran. Sektor ini ditargetkan bisa meraih pendapatan hingga Rp. 44.000.000.000. “Tapi selama ini yang kita lakukan masih persuasif. Potensinya masih sangat besar, diharapkan ke depan sektor pajak restoran ini bisa memberikan kontribusi yang lebih besar mengingat Kabupaten Bandung sebagai daerah wisata kuliner juga,” ujarnya.
Dari sektor pajak hotel, Agus mengungkapkan, targetnya sebesar Rp. 15.000.000.000, kemudian dari Pajak Air Tanah sebesar Rp. 19.000.000.000, Pajak Reklame sebesar Rp. 8.550.000.000, Pajak Hiburan sebesar Rp. 3.500.000.000, Pajak Parkir sebesar Rp. 3.875.245.000, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp. 1.700.000.000. @mpa/*