Search
Close this search box.

Tahun 2025: Masyarakat Indonesia Hadapi Kenaikan Pajak dan Iuran

Tahun 2025, subsidi BBM dan LPG akan dipangkas. /visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia, dengan berbagai potensi kenaikan harga barang, jasa, dan iuran wajib yang mungkin membebani dompet warga. Beberapa kebijakan yang direncanakan untuk tahun depan meliputi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai baru, perubahan pada subsidi BBM, serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

1. Kenaikan Tarif PPN

Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 bahwa kenaikan ini akan mencakup hampir semua barang dan jasa, kecuali beberapa kategori penting seperti barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Namun, keputusan akhir tentang penerapan tarif baru ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

2. Cukai Baru untuk Minuman Berpemanis

Selain PPN, pemerintah juga berencana mengenakan cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih dan mendorong reformulasi produk menjadi lebih sehat. Target penerimaan cukai untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp244,2 triliun, dengan tambahan cukai dari MBDK diharapkan dapat menambah sekitar Rp70 triliun dalam penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa pengenaan cukai ini masih harus dibahas lebih lanjut bersama DPR.

3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan akan naik pada tahun 2025, terutama untuk kelas I dan II. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengonfirmasi bahwa kenaikan ini akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Meskipun kenaikan tarif untuk kelas III tidak akan berlaku, iuran untuk kelas I dan II diharapkan meningkat, meski besaran pastinya belum ditetapkan.

Baca Juga :  Ida Nurlaela: Merger BUMN Karya Dilakukan Setelah Penyehatan Keuangan Dahulu

4. Pemangkasan Subsidi BBM dan LPG

Pemerintah juga merencanakan pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 2025. Dokumen RAPBN menunjukkan bahwa subsidi energi akan meningkat menjadi Rp204,5 triliun, dengan bagian untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg mencapai Rp114 triliun. Pemerintah berencana untuk mengubah skema subsidi ini menjadi subsidi berbasis orang, yang berarti hanya kelompok tertentu yang akan menerima subsidi.

Subsidi untuk gas Elpiji ukuran 3 kg juga diperkirakan akan dikurangi dan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga gas Elpiji, karena subsidi yang ada sekarang akan dialihkan untuk mendukung penerima bantuan yang lebih sesuai dengan data kesejahteraan sosial.

Dengan berbagai kebijakan baru dan rencana pemangkasan subsidi, tahun 2025 akan menghadirkan berbagai tantangan ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Kenaikan tarif pajak dan iuran serta perubahan skema subsidi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara namun juga akan mempengaruhi biaya hidup sehari-hari. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut mengenai dampak dari kebijakan-kebijakan ini sebelum implementasinya.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :