VISI.NEWS – Salat fardu atau salat sunat tentu merupakan ibadah yang harus diperhatikan tata cara pengerjaannya. Bukan hanya cara mengerjakannya, tapi juga cara bersikap pada orang yang sedang salat.
Sebagai muslim hendaknya kita tahu bagaimana cara menyikapi orang yang sedang salat, yakni dengan menghormatinya.
Namun ada pula perkara yang juga masih belum banyak diketahui orang hingga kini, yakni tentang hukum lewat di depan orang salat.
Rasul bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang salat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai salat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang salat. Abu Nadhar (rawi) berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR. Bukhari)
Jangan Lewat di Depan Orang Sedang Salat
Berdasarkan hadis dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika salah seorang dari kalian salat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR Al Bukhari 509, Muslim 505)
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah salat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841).
Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Dari Abu Juhaim Al Anshari bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang salat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR Al Bukhari 510, Muslim 507)
Haram bagi Seseorang untuk Lewat Antara Orang Salat dan Sutrah
Dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
إذا صلى الي سترة حرم علي غبره
المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون
“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat di antara orang yang sedang salat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang salat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang sahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang salat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Lalu bagaimana jika tidak ada tempat lain yang bisa dilewati? Maka diperbolehkan untuk lewat di depan orang yang salat jika darurat dengan syarat tidak boleh melewati batas seperti di bawah ini:
Tiga hasta dari kaki orang yang salat
Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
Satu langkah dari tempat salat
Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang salat’, maka itulah jaraknya.
Sedangkan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang salat. Karena orang yang salat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).
Namun, salat seseorang bisa batal jika ia dilewati oleh wanita, anjing, dan keledai. Itu pun jika mereka melewati sutrah atau tempat sujud dari orang yang salat.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan salat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl.” (HR Muslim 511)
Anjing yang dimaksud dalam hadis ini adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ
“Jika salah seorang dari kalian salat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka salatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai.” (HR Tirmidzi).
Itulah penjelasan singkat tentang hukum lewat di depan orang salat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. @fen/sumber:
dalamislam.com