Search
Close this search box.

Habib Syarief Soroti Pelanggaran TKA dan Status Guru Non-ASN

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyoroti berbagai persoalan pendidikan, Ia mengkritik pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dinilai masih menyisakan berbagai pelanggaran serta berpotensi memperlebar ketimpangan pendidikan.

Habib Syarief mengaku prihatin karena masih banyak ditemukan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan TKA. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan krisis integritas di dunia pendidikan.

“Masih berlangsung pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut hal etis dalam pelaksanaan TKA,” ujar Habib dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyampaikan pandangan sejumlah pemerhati pendidikan yang menilai TKA berpotensi mempertegas kesenjangan antara sekolah unggulan dan sekolah dengan kualitas rendah. Menurutnya, sekolah elit dan sekolah dengan fasilitas istimewa akan lebih diuntungkan dibanding sekolah yang berada di lapisan bawah.

Selain itu, TKA dinilai berisiko menggeser orientasi pembelajaran siswa. Habib Syarief menyebut sistem tersebut dapat membuat proses belajar lebih berfokus pada capaian nilai dibanding pemahaman materi.

“Kritik yang muncul, TKA menggeser fokus pembelajaran menjadi berorientasi pada hasil daripada pemahaman, serta menjadi beban tambahan bagi siswa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Habib Syarief juga menyoroti Surat Edaran (SE) terkait guru non-ASN yang diterbitkan pemerintah. Ia mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, namun mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, terdapat potensi disharmoni antara SE dengan Undang-Undang ASN maupun peraturan pemerintah terkait penghapusan tenaga non-ASN.

“Sebagai anggota Komisi X, kami harus mempertanyakan apakah sebuah surat edaran cukup kuat untuk menangguhkan atau memberikan pengecualian terhadap norma yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah, terutama bupati dan wali kota, masih khawatir terhadap potensi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait legalitas penggajian guru non-ASN.

Baca Juga :  Pertamina Perkuat Pasokan Energi Lewat Mitra AS

Habib Syarief menyebut kebijakan tersebut memang menjadi bentuk diskresi administratif untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan itu hanya bersifat sementara dan belum menjadi solusi jangka panjang.

“Kita tidak dapat membangun sistem pendidikan nasional yang kokoh di atas fondasi kebijakan yang bersifat ad hoc,” tegasnya.

Ia juga kembali menyinggung pentingnya pemenuhan mandat konstitusi, khususnya terkait kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memberikan status hukum yang layak bagi guru sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.

Menutup pernyataannya, Habib Syarief mengibaratkan kebijakan Surat Edaran Nomor 7 sebagai ‘oase di padang pasir’ bagi para guru non-ASN. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“Guru memang merasa lega untuk sementara, tetapi pemerintah tetap harus memikirkan solusi jangka menengah dan jangka panjang,” pungkasnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :