VISI.NEWS | JEMBER – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bahu jalan provinsi wilayah Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari masyarakat. Aktivitas para pedagang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sejumlah warga menyebut, lapak pedagang yang memanfaatkan sebagian badan jalan membuat kendaraan harus melambat bahkan mengantre saat melintas, khususnya di kawasan pusat keramaian dan sekitar pasar.
Selain menyebabkan kemacetan, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara terpaksa menghindari kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan untuk berbelanja.
Salah seorang warga Kencong, M. Soleh, mengatakan pihaknya berharap pemerintah segera mengambil langkah penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Kencong. Harapannya ada penataan sehingga pedagang tetap bisa berjualan, namun tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya, Selasa, (19/5/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena ruas jalan provinsi memiliki fungsi utama untuk kelancaran lalu lintas masyarakat umum.
Keberadaan PKL di bahu jalan dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2024.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang tepat, baik melalui penertiban maupun penyediaan lokasi khusus bagi pedagang kaki lima. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan dan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Hingga saat ini, aktivitas PKL di sepanjang bahu jalan provinsi wilayah Kecamatan Kencong masih berlangsung dan terus menjadi perhatian warga setempat. @ghofur