Search
Close this search box.

Polres Garut Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes

Ilustrasi./visi.news/iStock.

Bagikan :

VISI.NEWS | GARUT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Garut kembali memunculkan sorotan terhadap perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Polisi saat ini masih mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendampingan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan korban telah menjalani visum di RSUD dr Slamet Garut. Pemeriksaan kondisi psikologis juga dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan menyeluruh.

“Korban telah menjalani visum. Selain itu, sudah menjalani pemeriksaan kondisi psikologis juga,” ucap Joko dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/5/2026).

Selain korban, polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi guna memperdalam penyelidikan terhadap terduga pelaku berinisial AN (45). Pemeriksaan disebut sudah berlangsung sejak Minggu lalu.

“Untuk terduga (pelaku), kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi,” ungkap Joko.

Kasus ini mencuat setelah korban diduga melarikan diri dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua temannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Garut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, video pengerudukan rumah terduga pelaku di Kecamatan Samarang sempat viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat massa memadati lokasi saat polisi menggiring terduga pelaku menuju mobil tahanan.

Peristiwa tersebut menunjukkan tingginya emosi masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Namun, kondisi itu juga menjadi tantangan bagi aparat agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan tanpa tekanan massa.

Korban saat ini berada dalam perlindungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPPKBPPPA. Pendampingan dilakukan untuk memastikan keamanan serta pemulihan psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  SPMB 2026: Kuota dan Syarat Tiap Jalur yang Perlu Diketahui

“Kita turut serta mendampingi korban. Kita juga memastikan korban ini merasa aman dan hak haknya terpenuhi,” ungkap Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana.

Kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan serta perlunya sistem perlindungan yang kuat bagi anak dan remaja di pondok pesantren. Di sisi lain, aparat diminta mengusut kasus secara tuntas agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban maupun keresahan di masyarakat. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :