Search
Close this search box.

Paspor Indonesia dan Kemudahan Akses ke Luar Negeri: Peluang dan Tantangan

Paspor Republik Indonesia./Quora

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan seseorang untuk memasuki negara lain, dengan visa menjadi salah satu persyaratan utama yang sering diperlukan. Menariknya, semakin kuat paspor suatu negara, semakin mudah bagi pemegangnya untuk bepergian tanpa visa. Beberapa negara seperti Singapura, Prancis, Jerman, Italia, dan Jepang memiliki paspor terkuat di dunia, memberikan kemudahan luar biasa bagi warganya untuk memasuki banyak negara tanpa visa.

Namun, Indonesia masih belum termasuk dalam kategori tersebut. Banyak negara yang masih mensyaratkan visa sebagai dokumen wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun begitu, ada sejumlah negara yang memberikan kebebasan visa atau fasilitas Visa-on-Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authority (eTA) bagi WNI. Saat ini, ada 76 negara yang mengizinkan warga Indonesia untuk hanya membawa paspor tanpa perlu mengurus visa sebelumnya.

Menurut Henley Passport Index yang dirilis oleh Henley & Partners pada 2024, paspor Indonesia menduduki peringkat ke-65. Posisi ini masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Namun, adanya 76 negara yang memberikan kebebasan visa bagi pemegang paspor Indonesia tetap menjadi angin segar bagi para pelancong.

Berikut adalah daftar lengkap 76 negara yang dapat dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspor Indonesia:

1. Angola
2. Armenia (VoA)
3. Azerbaijan (VoA)
4. Barbados
5. Belarus
6. Brasil
7. Brunei Darussalam
8. Burundi (VoA)
9. Cape Verde Islands / Tanjung Verde (VoA)
10. Chile
11. Djibouti (VoA)
12. Dominika
13. Ekuador
14. Ethiopia (VoA)
15. Fiji
16. Filipina
17. Gambia
18. Guinea-Bissau (VoA)
19. Guyana
20. Haiti
21. Hong Kong
22. Iran
23. Jepang
24. Kamboja
25. Kazakhstan
26. Kenya
27. Kepulauan Cook
28. Kepulauan Komoro
29. Kepulauan Marshall (VoA)
30. Kiribati
31. Kyrgyzstan (VoA)
32. Laos
33. Makau
34. Madagaskar
35. Malawi (VoA)
36. Malaysia
37. Maldives (VoA)
38. Mali
49. Mariko
40. Mauritania (VoA)
41. Mauritius (VoA)
42. Mikronesia
43. Mozambique
44. Myanmar
45. Namibia
46. Nepal (VoA)
49. Nikaragua (VoA)
50. Niue
51. Oman
52. Pakistan (eTA)
53. Palau
54. Papua Nugini (VoA)
55. Peru
56. Qatar (VoA)
57. Rwanda
58, Samoa (VoA)
59. Serbia
60. Seychelles (VoA)
61. Sierra Leone (VoA)
62. Singapura
63. Somalia (VoA)
64. Sri Lanka (eTA)
65. St. Kitts and Nevis
66. St. Vincent and the Grenadines
67.Suriname
68. Tajikistan
69. Tanzania (VoA)
70. Thailand
71. Timor Leste (VoA)
72. Turkiye
73. Tuvalu (VoA)
74. Uzbekistan
75. Vietnam
76. Yordania
77. Zimbabwe
78. Zimbabwe (VoA)

Baca Juga :  Big Bad Wolf Books (BBW) Yogyakarta Bawa Ribuan Buku Baru dan Aktivitas Edukatif untuk Anak-anak

Selain itu, ada juga beberapa negara yang mensyaratkan e-Visa bagi WNI, termasuk Afrika Selatan, Albania, Antigua and Barbuda, Bahrain, Benin, Botswana, Kamerun, Guinea Khatulistiwa, Gabon, Georgia, Guinea, India, Lesotho, Moldova, Montserrat, Rusia, Sao Tome and Principe, Taiwan, Togo, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Zambia.

Dengan adanya kemudahan akses ke berbagai negara ini, diharapkan WNI dapat lebih mudah menjelajahi dunia dan memanfaatkan kesempatan yang ada di berbagai belahan bumi. Namun, masih ada tantangan untuk meningkatkan kekuatan paspor Indonesia agar dapat sejajar dengan negara-negara lain yang memiliki akses tanpa visa yang lebih luas.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :