VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau sekolah, serta tempat bermain anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi akses anak-anak terhadap rokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, Anggota Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengatur penjualan rokok. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan kerancuan dalam implementasinya. Tutum berpendapat bahwa pembatasan usia adalah pengaturan yang paling adil. “Yang paling fair menurut saya adalah batasan umur, supaya tidak menimbulkan kerancuan juga di lapangannya. Kalau umur, clear, jelas siapapun bisa kita trace gitu ya, minta tanda pengenal dan lain-lain,” katanya kepada detikcom, Minggu (4/8/2024).
Tutum menambahkan, ketentuan tentang tempat pendidikan dan tempat bermain akan menimbulkan perdebatan karena definisi tempat bermain yang luas. “Sangat debatable, kalau sekolah-sekolah mungkin yang tidak bergerak nggak masalah, kalau tempat bermain anak-anak, anak-anaknya nyamperin sendiri, mainnya di depan halaman kita atau di sebelah kita yang tanah kosong gitu,” paparnya.
Selain itu, Tutum mengingatkan bahwa aturan ini akan berdampak luas pada pedagang kecil atau warung. “Apalagi kalau kita mau melebarkan masalah ini terhadap teman-teman kita yang warungan ya. Warungan itu akan terkena semua perasaan saya ya, karena ini membuat… kalau mereka penegakan hukum ini semuanya kena,” jelasnya.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, juga menyoroti implementasi terkait zonasi tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemerintah yang akan melakukan pengukuran jarak dari tempat berjualan ke satuan pendidikan atau memberlakukan zona steril di sekitar lingkup satuan pendidikan. “Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik sehingga menimbulkan multitafsir dan menjadi pasal karet,” kata Roy.
Roy menilai, aturan zonasi ini bukan solusi yang tepat. Menurutnya, dibandingkan mengatur area penjualan, pemerintah sebaiknya fokus pada edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Ia juga menyoroti pentingnya pemberantasan rokok ilegal yang lebih mudah dijangkau oleh anak-anak daripada memberikan batasan penjualan bagi rokok legal. “Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp 230 triliun bagi penerimaan negara,” tegasnya.
Roy juga menyatakan bahwa pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup ketat. Ia mempertanyakan efektivitas aturan baru ini dalam mengurangi peredaran rokok ilegal. “Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal,” ujarnya.
@shintadewip