Search
Close this search box.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 10 Provinsi Indonesia

Ilustrasi STNK./visi.news/astra

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, sejumlah provinsi di Indonesia kini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di 10 provinsi:

1. Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 hingga 31 Agustus 2024. Program ini mencakup penghapusan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu. Inisiatif ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dan perayaan dua belas tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

2. Sumatera Barat

Program pemutihan di Provinsi Sumatera Barat berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), denda keterlambatan PKB, denda BBNKB, serta pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain itu, denda SWDKLLJ tahun lalu juga dihapus.

3. Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini menawarkan pembebasan pajak progresif dan denda PKB berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

5. Jawa Tengah

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sukabumi, Diduga Korban Tabrak Lari

Jawa Tengah memberikan program pemutihan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

6. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

7. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

8. **Kalimantan Barat**
Program pemutihan di Kalimantan Barat berlangsung dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Keringanan mencakup bebas denda PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta diskon hingga 40 persen untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 5 tahun.

9. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini menawarkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II), sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

10. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Keringanan yang diberikan termasuk penghapusan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta bebas BBNKB II untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Informasi terkait program pemutihan pajak ini penting untuk diketahui agar pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari denda dan biaya tambahan. Apabila ada perkembangan terbaru atau program pemutihan di provinsi lain, pastikan untuk mengikuti informasi terkini dari sumber resmi masing-masing daerah.

Baca Juga :  Dindin Syahidin, KDKMP Sulap Sampah Jadi Peluang Usaha Masyarakat di Kabupaten Bandung

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :