Search
Close this search box.

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk WNI Pulangkan Harta dari Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ekonimi bisnis.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia yang menyimpan harta di luar negeri untuk membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak. Pemerintah tetap menjalankan prosedur perpajakan normal, tetapi memberi ruang transisi hingga akhir tahun agar wajib pajak mematuhi aturan pelaporan.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Dalam konteks kebijakan fiskal, pernyataan Purbaya menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat kepatuhan pajak tanpa langsung menciptakan kepanikan di kalangan wajib pajak. Masa enam bulan menjadi semacam batas toleransi sebelum pengawasan dilakukan lebih ketat.

“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” sambungnya.

Purbaya juga meluruskan kabar mengenai pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan kembali diganggu sepanjang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya.

Menurutnya, fokus pemerintah bukan memburu seluruh peserta program sebelumnya, melainkan mengejar pihak yang belum mengungkapkan harta secara benar. Pemeriksaan akan diarahkan pada realisasi komitmen repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Purbaya.

Baca Juga :  320 WNA Sindikat Judol Digiring ke Rudenim

Ia juga meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.

“Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujar Purbaya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :