Search
Close this search box.

Purbaya Tegaskan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran setelah sebelumnya muncul informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Penegasan tersebut menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela. Dengan kata lain, pemerintah ingin memberi pesan bahwa harta yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty tidak akan kembali menjadi objek pemeriksaan ulang, sepanjang wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan usahanya.

Purbaya juga mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menerjemahkan pemberitaan secara berlebihan. Ia meminta wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa, tanpa membuat kesimpulan yang dapat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.

Dalam konteks kebijakan fiskal, pernyataan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga kepercayaan wajib pajak. Purbaya bahkan menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar setiap komunikasi publik tetap mempertimbangkan iklim usaha dan kepastian hukum. Menurutnya, kepercayaan wajib pajak perlu dijaga agar keberlanjutan informasi perpajakan tetap berjalan baik.

Untuk menekan potensi kesimpangsiuran, Purbaya berencana mengatur agar pengumuman kebijakan perpajakan hanya disampaikan oleh Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak akan diposisikan sebagai pelaksana kebijakan.

“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perdana Ditangani Kemenhaj, 445 Jemaah Haji Kabupaten Bandung Diberangkatkan

Purbaya juga memastikan tidak berniat menerapkan tax amnesty baru. Indonesia sebelumnya sudah menjalankan dua kali kebijakan tersebut, yakni pada 2016 dan 2022.

Ia menilai tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena potensi suap maupun risiko pemeriksaan berulang. Karena itu, ia memilih menjalankan prosedur perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tuturnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :