
Tak Punya Uang untuk Obati Sakit Jantung, Jual Ganja Cari Untung
VISI.NEWS – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial MA (60) karena menjual narkoba jenis ganja. MA ditangkap di rumahnya di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dari kamar rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram. Kasatres Narkoba AKP M Daud menjelaskan, saat diamankan








