VISI.NEWS | JAKARTA – Indonesia telah memblokir beberapa situs teknologi populer termasuk mesin pencari Yahoo dan penyedia pembayaran elektronik PayPal, seorang pejabat dikonfirmasi pada hari Sabtu (30/7/2022).
Situs telah diblokir karena kegagalan perusahaan induknya untuk mematuhi aturan lisensi negara. Sejak November 2020, perusahaan teknologi di Indonesia diwajibkan mendaftarkan platformnya ke Kementerian Komunikasi dan TI. Aturan lisensi memberi otoritas kekuatan untuk memerintahkan perusahaan menghapus konten atau aplikasi yang dianggap “melanggar hukum” atau “mengganggu ketertiban umum,” di antara pelanggaran lainnya.
Platform media sosial utama termasuk Facebook dan WhatsApp Meta Platform Inc, serta mesin pencari Google Alphabet Inc, telah bergegas mendaftar hanya beberapa hari sebelum batas waktu pemerintah Juli, setelah kementerian memperingatkan bahwa kegagalan untuk mematuhi dapat menyebabkan situs diblokir.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Informasi dan Teknologi di Kementerian Komunikasi, mengatakan kepada Arab News bahwa delapan situs web belum mendaftar hingga batas waktu yang diperpanjang hingga 29 Juli, termasuk Yahoo, PayPal, dan situs game mainstream Steam dan Epic Games.
Dia membenarkan bahwa kementerian telah memblokir platform tersebut.
“Jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar mereka dan mereka peduli dengan konsumen mereka, mereka seharusnya mendaftar,” kata Pangerapan.
“Kami telah memberi mereka kesempatan yang tidak mereka gunakan. Kami mengirimi mereka surat, dan mereka mengabaikan kami.”
PayPal dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Langkah-langkah untuk memutus akses tidak permanen, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa aturan perizinan dimaksudkan untuk melindungi pengguna internet.
Langkah tersebut memicu reaksi di media sosial, dengan tagar seperti #BlokirKominfo (blokir kementerian komunikasi) menjadi tren di Twitter dan banyak orang Indonesia yang mengecam langkah pemerintah yang merugikan industri game online lokal dan pekerja lepas, yang banyak di antaranya bergantung pada PayPal.
“Saya kecewa dengan pemerintah. Mereka bilang mendukung industri kreatif yang ternyata hanya omong kosong,” kata Kaito, seorang creative freelancer yang berbasis di Jawa Timur, kepada Arab News.
Nenden Arum dari kelompok hak digital Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara mengatakan kepada Arab News bahwa langkah kementerian untuk memblokir platform ini adalah pelanggaran hak.
“Idealnya, proses apa pun untuk memblokir situs web harus melibatkan uji coba, tetapi kementerian komunikasi dapat melakukan ini secara instan (karena) platform tidak mendaftar. Tapi kami melihat dengan jelas bagaimana dampaknya dan merugikan publik,” kata Arum kepada Arab News.
“Peraturan ini merugikan masyarakat (tidak memperhitungkan) kepentingan umum,” lanjut Arum.
Negara terpadat keempat di dunia itu adalah rumah bagi sekitar 191 juta pengguna media sosial, menurut Statista, menjadikannya pasar yang signifikan untuk sebagian besar platform teknologi, termasuk Twitter, Facebook, dan TikTok Bytedance.
Ada juga lebih dari 170 juta gamer di Indonesia, menurut laporan tahun 2021 yang diterbitkan oleh kementerian komunikasi. @fen