Search
Close this search box.

VISI | Kartu UKW Bisa Dicabut

Bagikan :

Oleh Aep S. Abdullah

DI BANYAK desa dan sekolah, cerita ini berulang seperti kaset lama: seseorang datang membawa kartu pers, bahkan kadang dilengkapi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia mengaku wartawan. Lalu percakapan berubah menjadi tekanan halus. Jika tidak “dibantu”, berita akan naik. Jika tidak “dihargai”, laporan bisa sampai ke Dewan Pers. Bagi kepala desa atau kepala sekolah yang tidak akrab dengan dunia pers, situasi seperti ini sering terasa seperti ancaman yang sah secara hukum.

Padahal, praktik seperti itu justru bertentangan dengan prinsip dasar profesi jurnalistik. Wartawan yang telah lulus UKW seharusnya telah memenuhi standar profesional yang diatur dalam Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Artinya, ia telah diuji kesadaran etikanya, pengetahuannya tentang hukum pers, serta keterampilannya dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Baca juga

VISI | Pers Sekarat, Demokrasi Terancam

VISI | Teror Terhadap Pers

VISI | Publisher Right

VISI | Kritik Itu Diapakan?

Di atas kertas, standar itu cukup ketat. Wartawan wajib memahami Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan menguasai teknik verifikasi informasi. Ia juga harus menghormati narasumber, menjaga akurasi berita, serta memastikan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik.

Yang paling penting: wartawan tidak boleh menerima suap, apalagi meminta uang.

Sayangnya, di lapangan, sebagian kecil oknum justru menjadikan profesi wartawan sebagai alat menekan narasumber. Modusnya sederhana. Mereka datang membawa isu tertentu, sering kali dengan nada investigatif yang dramatis. Setelah itu muncul tawaran “damai”: cukup dengan uang transport, uang rokok, atau istilah lain yang terdengar sepele.

Dalam praktik jurnalistik profesional, konsep seperti itu tidak dikenal. Jika ada pembayaran untuk pemuatan tulisan, maka bentuknya harus jelas: advertorial atau pariwara, dengan kesepakatan terbuka antara media dan klien. Tulisan seperti itu pun wajib diberi penanda bahwa ia adalah konten berbayar, bukan berita jurnalistik.

Baca Juga :  Anjlok Tajam! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp141 Ribu

UKW sendiri sebenarnya dirancang untuk mencegah praktik seperti ini. Setelah lulus uji kompetensi, wartawan dinyatakan memenuhi standar minimal profesionalisme. Ia dianggap memiliki kemampuan dasar dalam merencanakan liputan, melakukan wawancara, memverifikasi data, menulis berita secara akurat, hingga memahami hukum pers.

Dalam struktur kompetensi, wartawan bahkan dibagi menjadi tiga jenjang. Wartawan muda bertugas mengumpulkan informasi dan menulis berita dasar. Wartawan madya memiliki tanggung jawab editorial yang lebih besar, termasuk menyunting berita. Sementara wartawan utama biasanya berada pada level pengambil keputusan redaksi, seperti redaktur senior atau pemimpin redaksi.

Selain itu, ada sekitar 15 kemampuan teknis dan etika yang seharusnya dikuasai wartawan yang telah lulus UKW. Mulai dari perencanaan liputan, teknik wawancara, verifikasi data, penulisan berita yang jujur, hingga penegakan etika profesi.

Di antara semua kompetensi itu, ada satu prinsip yang sangat jelas: wartawan tidak boleh menerima suap.

Prinsip tersebut bahkan ditegaskan secara eksplisit dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimaksud suap tidak hanya uang tunai, tetapi juga fasilitas atau pemberian apa pun yang dapat mempengaruhi independensi wartawan.

Kode etik juga menegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati privasi, menghasilkan berita faktual, dan tidak melakukan plagiat.

Pasal lain dalam kode etik bahkan menekankan pentingnya check and recheck. Wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Dengan standar setinggi itu, praktik wartawan yang memaksa meminta uang jelas merupakan pelanggaran serius. Bukan hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Baca Juga :  AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

Yang sering tidak diketahui masyarakat adalah bahwa kartu UKW bukanlah lisensi seumur hidup. Sertifikat kompetensi itu bisa dicabut jika pemegangnya terbukti melanggar kode etik atau tidak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Mekanisme pencabutan ini berada di tangan Dewan Pers. Jika ada pengaduan dari masyarakat, perusahaan pers, atau pihak lain, Dewan Pers dapat melakukan evaluasi terhadap wartawan yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan, dalam poin (1)disebutkan bahwa sanksi terberat antara lain menerima suap, tidak menjalankan tugas jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur Dewan Pers sekurang-kurangnya enam bulan. Poin (2) menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran KEJ sebagaimana disebutkan alam poin (1) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Jika pelanggaran terbukti serius, maka konsekuensinya sangat tegas: sertifikat UKW dan kartu kompetensi dapat dicabut.

Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi wartawan. Sebab jika tidak ada sanksi yang jelas, maka UKW hanya akan berubah menjadi sekadar kartu identitas, bukan standar profesionalisme.

Ironisnya, belakangan muncul informasi bahwa beberapa dugaan pelanggaran justru melibatkan wartawan yang sudah lulus UKW. Artinya, mereka telah dinyatakan kompeten, tetapi kemudian diduga menyalahgunakan status tersebut.

Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius. Jika seseorang telah diuji kompetensinya tetapi tetap melanggar etika, maka persoalannya bukan lagi soal kemampuan teknis, melainkan integritas pribadi.

Di titik ini, dunia pers menghadapi tantangan yang tidak kecil. Di satu sisi, profesi wartawan harus tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin bekerja secara profesional. Di sisi lain, profesi ini juga harus mampu menyingkirkan oknum yang merusak kepercayaan publik.

Baca Juga :  Di Tengah Konflik Global, Relasi Sosial Bersama Kanwil Kemenhaj Jabar Panjatkan Doa untuk Kelancaran Haji 2026

Karena pada akhirnya, kekuatan utama pers bukanlah kartu identitas, bukan pula sertifikat kompetensi.

Kekuatan pers adalah kepercayaan publik.

Dan ketika kepercayaan itu disalahgunakan untuk menakut-nakuti kepala desa atau kepala sekolah demi uang rokok, maka yang rusak bukan hanya reputasi satu wartawan.

Yang ikut tercoreng adalah martabat seluruh profesi jurnalistik.***

  • Penulis, Dewan Penasehat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat

Baca Berita Menarik Lainnya :