
Ini Penjelasan KPU Kab. Tasik Terkait Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Petahana
VISI.NEWS – KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang meminta calon petahana nomor urut 2 yakni Ade Sugianto didiskualifikasi. Hasil dari tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin tidak terbukti melanggar administrasi. Hal tersebut disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam press rilis








