Jalan Fungsi Legislasi, Pepep : Mensosialisasikan Baik Raperda Atau Perda Menjadi Hal Penting

Editor Penjabat Sementara Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saeful Hidayat./visi.news/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS |BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Pepep Saiful Hidayat dalam melaksanakan fungsi legislasinya, kerap mensosialisasikan baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ataupun telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Hal ini dilakukan agar, masyarakat secara umum di Jabar mengetahui apa yang kemudian telah dihasilkan oleh lembaga legislasi di DPRD Jabar terkait dengan produk hukum Pemprov Jabar, setidaknya ada lima aturan yakni
perlindungan perempuan, tenaga kesehatan.

“Selain itu, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar, dan sistem kesejahteraan lanjut usia serta rncana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” urainya.

Sejumlah peraturan tersebut masuk dalam Propemperda semester pertama tahun 2022, dan dalam penyusunannya, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, telah menggelar Rapat Kerja dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Selain itu, yang kerap disampaikan dan patut diketahui masyarakat yakni kaitan dengan Perda Penyelenggaraan Pesantren, dimana kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai, dan kemajuan santri punya dasar hukum yang lebih jelas,” ungkap Pepep.

Kepada VISI.NEWS, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan ingin melindungi hak-hak pesantren, termasuk dalam hal pendanaan.

“Cita-cita perda ini ingin kesejahteraan penghuni pesantren, di antaranya ustaz, staf pengajar, dan para santri bisa lebih diperhatikan, perhatian tersebut diwujudkan melalui berbagai program,” ujarnya.

Program tersebut seperti, program ekonomi One Pesantren One Product (OPOP) yang saat ini tengah berjalan di Jabar, untuk itu, masyarakat harus berperan aktif dan interaktif dalam mengawal peraturan.

“Masyarakat haru ikut aktif dan interaktif dalam mengawal peraturan, pemerintah butuh banyak saran masukan dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah,” pungkasnya. @eko

Baca Juga :  Penanganan Rutilahu Tahun Ini Akan Dilaksanakan

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Abah Anton : Hukum Seberat-beratnya Oknum Guru SMA di Kota Batu Malang yang Lecehkan Siswa

Sen Jul 11 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Menyaksikan tayangan podcast Deddy Corbuzier berjudul ‘Kalau Ini Benar, Anda Bangsaat!! Mana Keadilan!?‘ yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022, tokoh budaya Jawa Barat Anton Charliyan mengaku sangat prihatin. Setelah menonton podcast tersebut,  mantan Kapolda Jabar itu mengaku sangat prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan dan […]