VISI.NEWS | BANDUNG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung H. Asep Ikhsan berjalan alot. “Dinamika politik” yang terjadi di internal partai, disebut salah satu pemicu lambannya proses PAW, lantas bagaimana dan sejauh mana perkembangannya ?
Menanggapi lambannya proses PAW salah seorang Anggota Fraksi Golkar DPRD, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahfi mengaku sangat menyayangkan adanya kekosongan kursi DPRD pasca ditinggal mendiang Hj Neneng Hadiani.
“Hj Neneng meninggal dunia sejak Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, dan sekarang Hari Sabtu 23 Juli 2022, artinya kosongnya kursi DPRD Fraksi Golkar sudah berjalan satu tahun, ini sangat disayangkan,” katanya.
Dijelaskan Kahfi, pasca meninggalnya istri dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara tersebut, diketahui KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, sudah menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) sesuai aturan.
“Jadi, sejak 2021 atau beberapa lama pasca Hj Neneng meninggal, sesuai aturan PKPU dan UU, KPU sudah bersurat ke Pimpinan DPRD untuk segera melakukan proses PAW, namun tak kunjung di balas,” jelasnya.
Terbaru, KPU beserta Bawaslu Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu juga kembali membahas kaitan dengan lambannya proses PAW salah seorang Anggota DPRD Fraksi Golkar, dimana isi pembahsan tersebut yaitu menindak lanjuti proses PAW sesuai ketentuan UU dan PKPU.
“Baru-baru ini kami (Bawaslu dan KPU) membahas soal PAW Fraksi Golkar yang hingga saat ini diketahui masih belum selesai, dan pada prinsipnya kami akan menjalankan proses itu secara normatif,” ucap Kahfi.
Terlepas ada atau tidaknya dugaan persoalan di internal partai yang kemudian mengakibatkan lambannya proses PAW itu, tentunya hal tersebut menjadi kewenangan internal partai, namun diminta untuk segera diputuskan agar kekosongan satu kursi di parlemen itu segera terisi kembali.
“Jadi kami beberapa waktu lalu menerima surat dari salah seorang (kader Golkar) yang isinya adalah proses PAW ini sedang dalam proses sengketa di Mahkamah Partai (MP) Golkar, maka untuk sementara waktu ditangguhkan,” ungkapnya.
Untuk itu maka, proses sengketa yang tengah berjalan di MP Golkar tersebut, agar kemudian segera dirampungkan, diputuskan hingga memiliki ketetapan hukum tetap terkait dengan proses PAW di DPRD Kabupaten Bandung.
“Menurut informasi, gugatan yang di layangkan ke MP Golkar itu dilakukan oleh salah seorang kader Golkar Kabupaten Bandung, intinya adalah, KPU dan Bawaslu meminta agar MP Golkar segera beri keputuskan gugatan tersebut,” ujarnya.
Disinggung melanjutkan atau tidak proses PAW tersebut, beberapa waktu lalu H Asep Ikhsan mengaku menyerahkan sepenuhnya terhadap Partai Golkar sesuai mekanisme partai, PKPU dan UU, meskipun lelah mengikuti proses yang tengah berjalan, hingga kurun waktu kurang lebih 12 bulan atau satu tahun tidak kunjung selesai.
“Kalau boleh jujur, saya capek, lelah, sudah tidak semangat. Yang saya tidak habis pikir, surat rekomendasi dari Ketum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Partai Golkar Jabar Bapak Ace Hasan saja seolah tidak ditanggapi. Sayang ini partai besar tapi bisa seperti ini, ” urainya.
Asep Ikhsan sendiri merasa tidak masalah kalau akhirnya harus mundur dari PAW, asalkan dengan cara-cara yang baik, tidak perlu ada yang menebar fitnah, “Karena saya yakin Allah itu sudah menetapkan ketentuan dan rezeki masing-masing orang. Kalau ini bukan jalan saya, ya akhirnya saya pasrahkan pada pemilik hidup ini. Pada yang maha segalanya, selesaikan dengan cara yang baik,” ungkap Asep Ikhsan datar.@eko