Sampah Sisa Makanan Mendominasi, Ini Fatwa MUI

Editor Ilustrasi./mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Salah satu faktor penyebab rusaknya lingkungan adalah sampah. Fatwa MUI Nomor 41 tahun 2014 menuntun dan menyadarkan umat Muslim bahwa ajaran Islam sangat peduli pada pengelolaan sampah demi lingkungan hidup yang lebih baik.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat selama 2022 kemarin, total timbulan sampah rumah tangga dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sebanyak 3,8 juta ton.

Dari timbulan sampah sebanyak itu, sekitar 1,2 juta ton (31,05 persen) di antaranya tidak terkelola. Kemudian menilik dari komposisi sampah berdasarkan jenisnya, sampah sisa makanan paling mendominasi dengan capaian 47,4 persen.

Ini berarti masyarakat Indonesia membuang sebanyak 1,8 ton makanan dalam setahun terakhir. Angka yang sepertinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lain yang kekurangan makanan.

Data ini cukup mencengangkan. Bagaimana bisa, masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menyia-nyiakan begitu banyak makanan. Padahal, dalam Al Quran jelas disebutkan bahwa perbuatan mubazir adalah perilaku kawan setan.

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al-Isra ayat 27)

Menyadari hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2014 mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan sampah. Ini tercantum dalam Fatwa Nomor 41 tahun 2014 dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan) dan israf (berlebihan)

Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram

Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudaratan bagi makhluk hidup.

Baca Juga :  Lapas Lamongan Jadi Pilot Project Pengendalian Perubahan Iklim

Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah

Semua ketentuan di atas berdasarkan ayat-ayat Al Quran, hadis, dan pendapat ulama yang sangat melimpah terkait kebersihan, perlindungan terhadap lingkungan, dan larangan perusakan alam.

Khusus sampah makanan, perlu diketahui bahwa sampah jenis ini menyumbang 6-8 persen emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim.

Dampaknya terhadap kehidupan sangat mengerikan. Perubahan iklim dapat mengguncang tatanan alam yang seimbang. Akibatnya dapat menimbulkan cuaca ekstrem seperti badai, kekeringan berkepanjangan, dan kerugian lainnya.

Di samping itu, membuang makanan adalah salah satu sifat yang paling dibenci dalam Islam. Perbuatan tersebut disamakan dengan perbuatan setan. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Israel akan Berikan Sanksi kepada Otoritas Palestina atas Langkah Pengadilan Dunia

Sab Jan 7 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | YERUSALEM –Pemerintah Israel yang baru menyetujui sanksi baru yang keras terhadap Otoritas Palestina (PA) sebagai respos atas permintaan mereka dari badan peradilan tertinggi PBB untuk memberikan pendapatnya tentang pendudukan Israel di Tepi Barat. Sanksi Israel, antara lain akan membekukan proyek konstruksi Palestina di Zona C Tepi Barat […]