Yana Tegaskan ASN Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

Editor Wali Kota Bandung, Yana Mulyana./via bandung.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis. Ia akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Yana menyebut ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.

“Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik,” ujarnya di Hotel Grandia, Senin 10 Oktober 2022, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Ia sangat menyesalkan sikap Kepala SMPN 16 Bandung yang diduga terlibat politik praktis.

Sebelumnya, Kepala SMPN 16 Bandung mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah-satu partai politik.

“Tentunya kami menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini parpol melakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN karena dia kepala sekolah SMPN 16,” ujarnya.

“Dan kami menyesalkan tempatnya harus di kantor parpol itu seolah-olah itu kegiatan atau bantuan program dari parpol,” katanya.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sangat menyesalkan munculnya undangan kepada orang tua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16.

Baca Juga :  Prihatin Ada Perundungan, Yana: Jangan Ada Lagi

Selanjutnya dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.

Hikmat menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menyosialisasikan pengelolaan Program Indonesia Pintar di Kota Bandung, pada 14-15 September 2022 lalu.

Kepala Sekolah SMPN 16 meminta maaf atas kelalaiannya sebagai ASN yang tidak sengaja melanggar aturan sehingga seolah-olah memihak kepada partai tertentu serta akan menerima segala konsekuensinya dan siap menindaklanjuti proses selanjutnya. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

37 Tahun Terbaring, Andri Peroleh Biaya Kesehatan dari Pemkot dan Baznas Kota Bandung

Sel Okt 11 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Seusai memberikan bantuan sembako kepada warga lansia dan duafa di Kelurahan Wates, Kecamatan Bandungkidul, Ketua TP PKK Kota Bandung, Yunimar Mulyana mengunjungi salah satu penyandang disabilitas. Ia bernama Andri Efendi. Selama 37 tahun hidupnya, Andri hanya bisa terbaring di lantai Andri merupakan anak bungsu […]