Revisi Permendag No 50/2020 Belum Diumumkan, Tiktok Shop Masih Bisa Diakses

Editor Tiktok shop. /net
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | BANDUNG – Setelah pemerintah resmi akan melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia ramai jadi bahan pembicaraan netizen termasuk di Tik Tok sendiri yang dianggap pemicu munculnya larangan pemerintah tersebut. Bahkan hingga Selasa (26/9/2023) media sosial asal China itu tetap membuka platform Tiktok Shopnya.

Dari pantauan VISI.NEWS Selasa (26/09/2023), Tiktok Shop masih dapat diakses oleh pengguna media sosial Tiktok dan belum ada perubahan yang signifikan setelah aturan pelarangan tersebut berlaku.

Akun Tiktok @Nayla Jafar: klw belanja offline harga nya mehong pak.harus tawar menawar.nnti kita udh jln baru tuh di panggil sama yg jual .tik tok harga sudah ramah di kantong

Akun @liviahosman menulis : mmg bgtu tiktok shop d tutup lsg toko2 offline jd rame ?

Dan akun @Hallo Wee Store menulis: Saya beli celana di tiktok shop 60rb an ehhh di pasar 200rb an padahal sama barang nya OH TIDAK!

Minta Kejelasan

Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadiran peraturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka, ” ungkapnya.

Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun, katanya, juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

Baca Juga :  Kakak Perempuan Jadi Korban Perusakan Oknum Bobotoh, Kiper Persib Geram

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperso

Pemerintah memastikan akan merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan revisi permendag akan berisi mengenai tata kelola sistem perdangan digital. Salah satunya terkait media sosial hanya untuk fasilitas promosi saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima [duit], dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Media sosial dan e-commerce juga harus dipisah. Jadi algoritma di dalamnya tidak akan dikuasai oleh satu perusahaan saja.

Media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift.

Produk impor juga wajib mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standard. Selain itu transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100.

@mpa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua Umum GBB Klaim 1,8 Juta Buruh Kabupaten Bandung Dukung Ganjar

Sel Sep 26 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | MAJALAYA – Ketua Umum Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) Lukman Hakim mengatakan kesiapannya dalam menatap pemilu 2024. “GBB sudah bersiap-siap sejak 10 bulan lalu, hari ini kita melakukan pengukuhan dan pembekalan dalam rangka konsolidasi perluasan dukungan untuk Pak Ganjar ke 15 struktur basis SPN di Kabupaten Bandung untuk […]