VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh akan melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan terhadap omnibus law. Pernyataan ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.
Said Iqbal menyatakan, “Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan calon presiden yang menentang Omnibus Law.” Beliau juga menambahkan bahwa Partai Buruh ada untuk melawan kondisi saat ini yang menguntungkan bisnis dan merugikan pekerja.
Lebih dari 50.000 buruh dikabarkan berkumpul di sekitar Istana Negara untuk memperingati May Day hari ini, dengan enam tuntutan utama yang disuarakan. Tuntutan tersebut meliputi pembatalan Omnibus Law, penolakan terhadap ambang batas parlemen dan presiden, serta penolakan terhadap RUU Kesehatan.
Said Iqbal juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan Omnibus Law tidak konstitusional pada tahun 2021 dan memerintahkan pemerintah untuk merevisi undang-undang dalam waktu dua tahun, namun kini menyatakan penerbitan regulasi baru oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan konstitusi.
Dengan tegas, Said Iqbal mengatakan, “Jika tidak ada keadilan di Mahkamah Konstitusi, kami akan mencari keadilan di jalanan.” Ini menunjukkan keseriusan Partai Buruh dalam menuntut hak-hak pekerja dan menolak Omnibus Law yang kontroversial.
Mogok nasional yang direncanakan ini akan menjadi salah satu aksi protes terbesar yang dilakukan oleh buruh di Indonesia, menandakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan yang dianggap merugikan pekerja dan masyarakat luas.
@mpa