VISI.NEWS | RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa batas waktu terakhir bagi jemaah untuk mengambil vaksin adalah 10 hari sebelum musim haji.
Kelengkapan vaksin merupakan syarat seseorang untuk dapat melaksanakan manasik haji.
Penjelasan ini muncul saat Kementerian menanggapi seseorang di akun resminya di Twitter. Orang tersebut, seperti dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (26/4/2023), menanyakan apakah meminum dosis ketiga Covid-19 merupakan syarat untuk menunaikan ibadah haji.
Kementerian mengklarifikasi bahwa melengkapi semua vaksin adalah wajib untuk mengeluarkan izin haji.
Penerbitan izin haji tahun 1444 H akan dimulai pada 15 Syawal, bertepatan dengan 5 Mei, Kementerian menegaskan.
Patut dicatat bahwa Kementerian telah menetapkan tanggal 10 Syawal sebagai tanggal terakhir bagi jamaah domestik untuk membayar cicilan ketiga dan terakhir dari reservasi haji mereka.
Angsuran terakhir sebesar 40% dari biaya yang ditentukan untuk paket yang disetujui selama musim haji ini.
Kementerian telah membuka pendaftaran haji 1444 H sejak 3 April bagi jamaah yang sebelumnya telah menunaikan manasik sebelum 5 tahun ke atas, melalui aplikasi Nusuk dan situs resminya.
Calon jemaah haji domestik yang tak pernah menunaikan manasik haji sebelumnya, dapat mengajukan haji tahun ini hingga 7 Dhulhijjah, atau bertepatan dengan 25 Juni.@mpa