Ihwal Eks Napi Koruptor ‘Nyaleg’, KPU: Boleh, Asal Berani Mengumumkan Diri

Editor Ilustrasi./kpu.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Polemik terkait mantan narapidana eks koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pemilu sempat rapat pada penyelenggaraan Pemilu 2019 silam.

Awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Namun aturan ini kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Hal tersebut menjadi salah satu penjelasan yang disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat hadir sebagai narasumber acara HOTROOM Hotman Paris Hutapea dengan tema Eks Koruptor Kok Nyaleg yang disiarkan secara live di MetroTV, Rabu (31/8/2022).

Pasca putusan MA tersebut, KPU menurut dia mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 dimana pada Pasal 45a menyebut caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumumkan secara terbuka kepada publik.

Meski demikian Idham meyakini partai politik tetap berkomitmen untuk menghadirkan caleg yang berkualitas guna mewujudkan pemerintah yang bersih.

“Tentunya caleg-caleg koruptor akan dipertimbangkan, keyakinan kami,” tambah Idham, dilansir dari laman resmi KPU.

Seperti diketahui poin terkait mengumumkan secara terbuka ke publik adalah ketika mantan narapidana mengumumkan secara terbuka, melalui media masa dengan mengiklankan dan media yang dapat diakses oleh publik dengan maksud yang mengakui tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan.

Hadir sebagai narasumber lain pada acara ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Peneliti ICW Kurnia R Banjarnahor dan Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin. @fen

Baca Juga :  Puluhan Massa Pro Pemerintah Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Sate

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Weekend di Majalaya? Bisa Mencoba Nyantai di Cafe "Semanis Kamu"

Sab Sep 3 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | MAJALAYA – Nyari tempat ngopi asyik di Bandung Selatan? Salah satunya di Jln. Panyadap Majalaya No 25-26, Kampung Sukamanah, Kabuten Bandung. Nama tempat tersebut, Caffe Semanis Kamu. Wow! Pemilik tempat Hajah Wulan kepada VISI.NEWS, Sabtu (3/9/2022), mengatakan bahwa ia mendirikan cafe ini sejak November tahun 2020. Hanya […]