Stadion Si Jalak Harupat Indonesia Diagendakan akan Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA Usia-17

Silahkan bagikan

VISI.NEWS  | KUTAWARINGIN – Stadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa Barat Indonesia diagendakan akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA Usia-17.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung sedang melakukan berbagai persiapan untuk menyambut event piala dunia tersebut.

Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan persiapan menghadapi Piala Dunia FIFA U-17 yang akan digelar di Stadion Si Jalak Harupat.

“Tentunya kemarin karena Piala Dunia U-20 tidak jadi dilaksanakan di Indonesia, Stadion Si Jalak Harupat sebagai salah satu tuan rumah Piala Dunia tersebut. Kemarin juga sudah ada penyerahan pembangunan perbaikan dan juga masalah rumput di Stadion Si Jalak Harupat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Cipta Karya. Sudah selesai dan sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk kesiapan menghadapi Piala Dunia FIFA Usia 17,” kata Bupati Dadang Supriatna usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional di Gedung Moch Toha Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (27/6/2023).

Maka, kata Dadang Supriatna, melihat kondisi Stadion Si Jalak Harupat yang sudah melewati proses perbaikan saat persiapan Piala Dunia U-20 lalu, dan saat ini menghadapi persiapan Piala Dunia U-17, pada prinsipnya Pemkab Bandung siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U-17. “Kami siap, kalau seandainya Si Jalak Harupat menjadi tuan rumah dalam rangka persiapan Piala Dunia FIFA Usia 17. Insya Allah mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Dadang Supriatna.

Karena pada dasarnya, lanjut Bupati Bandung, para pencinta sepak bola sangat antusias mengharapkan kedatangan pelaksanaan Piala Dunia FIFA Usia 17 ini.
“Jadwalnya sudah ada, dan masih dalam tahap penyelarasan. Nanti kalau sudah finalisasi, akan disosialisasikan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Instruksikan Disdik Buka Sekolah dengan Syarat Ini ...

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengatakan dengan adanya perhelatan internasional di Stadion Si Jalak Harupat ini akan memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat. “Keuntungannya bahwa kita akan membangkitkan perekonomian para pelaku UMKM di Kabupaten Bandung,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Saat ini Kang DS pun bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dan para OPD di lingkungan Pemkab Bandung sedang mempersiapkan pelaksanaan Fornas (Festival Olahraga Nasional Indonesia) VII Jabar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 2-9 Juli 2023 mendatang.

“Pak Presiden akan hadir pada pembukaan Fornas VII yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada Minggu 2-9 Juli 2023. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan ini semua banyak manfaat dengan dilaksanakannya Fornas VII tersebut,” katanya.

Selain pelaksanaan Fornas, Kang DS juga menyebutkan bahwa dengan digelarnya Piala Dunia FIFA Usia 17 di Kabupaten Bandung, tentunya pengunjung, pemain dan official akan menggunakan tempat tinggal atau hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bandung yang tentu saja mendongkrak ekonomi di wukayahbya.

Melalui ajang Piala Dunia U17 ini, Kang DS mengatakan bahwa banyak manfaat yang bisa dipetik. Ajang tersebut akan memberikan motivasi kepada para atlet kita, terutama pencinta sepakbola untuk terus melakukan langkah-langkah dan pelatihan sehingga nantinya menjadi atlet yang profesional. Baik secara lokal, regional, nasional maupun internasional. “Karena kita banyak anak-anak yang berbakat, salah satunya futsal yang saat ini sudah masuk delapan besar. Ini bibit-bibit yang harus kita dorong,” tuturnya. @nia

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tok! MK Perpanjang Usia Pensiun Panitera MK Hingga 65 tahun

Sel Jun 27 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi siang ini memutus permohonan pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-UNdang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh Syamsudin Noer seorang PNS di MK dan Triyono Edy […]