VISI.NEWS | BANDUNG – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 H/2024, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN di Kabupaten Bandung selama bulan Ramadan akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja akan berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Untuk ASN yang bekerja di instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada hari Sabtu akan berakhir pada pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat yang sama seperti hari biasa². Total jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengharapkan dengan adanya penyesuaian ini, ASN dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa, serta tetap menjaga produktivitas kerja. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelancaran pelayanan publik selama bulan suci.
@mpa