Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya akan Tindaklanjuti Soal Janda Pirang Diancam Mantan Pacar

Editor Ilustrasi. /net
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SURABAYA – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SGN terhadap Sales Promotion Girls (SPG) sebuah dealer mobil di Surabaya, Aiman Fahmy Shamlan atau yang biasa dipanggil Shella, direspon Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Marzal Maulana. Pihaknya, akan segera menunjuk penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Dari laporan yang ada ditunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan,” jawab Mirzal singkat saat dikonfirmasi VISI.NEWS, Jumat, (28/04/2023).

Sebagaimana diketahui, Shella merupakan janda pirang SPG sebuah dealer mobil di Surabaya mendapat ancaman dari seseorang yang diduga mantan pacarnya SGN. Ancaman tersebut dilontarkan Sugiono melalui pesan suara yang dikirim lewat messenger Facebook dengan nama akun IH. SGN akan membunuh Shella jika ia dapat bertemu dengannya.

Shella yang merasa ketakutan dengan ancaman SGN pun mengadukan apa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam SKKP (Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan) bernomor : SKPP/ B/ 821 / IV/ 2023/ SPKT/ RESTABES SBY tertera bagaimana kronoligi pengancaman yang diterima Shella.

Shella warga Perum Puri Jimbaran Regency, Gunung Anyar, Surabaya tersebut mengadukan SGN warga yang tak lain mantan pacar Shella. SGN diadukan atas pengancaman yang dapat membahayakan keselamatan seseorang. Kepada awak media, Shella mengaku sudah dua tahun berpacaran dengan SGN dan baru-baru ini keduanya putus.

“Jadi ceritanya waktu itu aku lagi di luar, keluar sama temen saya. Lalu mantan pacar saya ini cari-cari saya dengan kata-kata ancaman mau membunuh lewat VN messenger Facebook. Udah sering kali ngancam mau bunuh. Udah dua tahun ini, terakhir itu tiga hari yang lalu. Cuman selama pacaran sukanya ngancam, kasar, mukul juga,” ungkap Shella kepada awak media, Minggu, (23/04/2023).

Baca Juga :  Wagub Jabar: Media Harus Bisa Jadi Pengawas Pilkada

Menanggapi dugaan pengancaman yang dialami kliennya, Penasehat Hukum Shella, Dodik Firmansyah berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan Shella. Menurutnya, Shella mengaku tidak hanya sekali ini saja menerima ancaman dari SGN, namun sudah sering kali sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sangat berharap agar kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, segera menindaklanjuti. Bila perlu segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tindakan tersangka ini sudah cukup meresahkan klien kami. Klien kami bahkan merasa tidak aman setiap kali akan melakukan kegiatan di luar rumah termasuk waktu mau kerja,” ungkap Dodik.

“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE. Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00,” tukas Dodik.@redho

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Taman Bengawan Solo Bojonegoro Makin Cantik Jadi Tempat Santai Bareng Keluarga

Jum Apr 28 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BOJONEGORO – Pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bojonegoro terus berkembang pesat. Sejumlah kawasan kota semakin cantik dengan trotoar dan taman yang bersih. Selain kawasan Jalan MH Thamrin yang dulu merupakan kawasan tanggul, ada juga Taman Bengawan Solo (TBS) di utara Pasar Lama Bojonegoro yang kini makin tertata […]