VISI.NEWS | BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan binary option dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (7/12/2022), dihadiri oleh 40 orang korban.
Dalam sidang lanjutan yang digelar diruang utama Gedung Kusuma Atmaja itu mengagendakan duplik dari penasehat hukum Doni Salmanan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bale Bandung Achmad Satibi, S.H., M.H.
Seperti sidang sebelumnya, terdakwa Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 Junto Pasal 28 ayat 1 UUD Republik Indonesia No.11 tahum 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, Kemudian pasal 3 dan 4 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasann Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski selama jalannya sidang dihadiri oleh puluhan korban dugaan penipuan binary option quotex, namun sidang berjalan lancar. Doni tidak dihadirkan ke ruang sidang namun secara daring dari Lapas Narkoba Jelekong. @gvr